Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV

Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV - Hallo sahabat Berita Indonesia Hari Ini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pelantikan Presiden 2019, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV
link : Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV

Baca juga


Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV

Berikut tata cara pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presidan-Wakil Presiden 2019-2024 serta burning streaming KompasTV.

TRIBUNNEWS.COM - Pelantikan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai Presiden-Wakil Presiden 2019-2024 akan digelar sesaat lagi.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 digelar di Kompleks MPR RI, Minggu (20/10/2019) mulai pukul 14.30 WIB.

Ada tata cara tersendiri dalam pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.

Baca: Inilah Sumpah dan Janji Jokowi-Maruf di Pelantikan Presiden-Wapres 2019

Baca: Ini yang Dilakukan Jokowi dan Maruf Amin, Jelang Detik-detik Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Suasana Ruang Sidang Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang digunakan untuk pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Senin (20/10/2014) silam.
Suasana Ruang Sidang Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang digunakan untuk pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada Senin (20/10/2014) silam. (KOMPAS.COM/INDRA AKUNTONO)

Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih dilantik menjadi presiden dan wakil presiden oleh MPR.

Kemudian, diatur juga apa yang akan terjadi bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3.

"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."

"(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."

Sementara itu, pada pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan presiden dan wakil presiden.

Terimakasih telah membaca berita tentang Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV. Jangan lupa share dengan senang. semoga hari anda menyenangkan berita indonesia hari ini
sumber lengkap : https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/20/inilah-tata-cara-pelantikan-presiden-dan-wakil-presiden-2019-2024-live-streaming-kompastv


Demikianlah Artikel Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV

Sekianlah artikel Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV dengan alamat link https://beritaindonesiahari-ini.blogspot.com/2019/10/inilah-tata-cara-pelantikan-presiden.html

0 Response to "Inilah Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Live Streaming KompasTV"

Posting Komentar